Buah Strawberry Bermanfaat Bagi Kesehatan Jantung Hingga pencernaan

Kades Kohod Ditahan, Warga Minta Polri Tangkap Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

NAGA333 - Warga Kampung Alar Jiban menilai penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pemalsuan surat tanah belum cukup untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Mereka mendesak Bareskrim Polri segera menangkap aktor utama dalam kasus ini.

Kades Kohod Ditahan

"Kami, warga Alar Jiban, bersyukur dan berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Oman, saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025). "Namun, kami belum puas karena hanya kepala desa dan sekdes (Ujang Karta) yang ditahan," tambahnya.

Oman menyoroti bahwa dua tersangka lainnya, SP dan C, hanya berperan sebagai perantara pembuatan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Oleh karena itu, ia berharap Bareskrim Polri dapat mengusut lebih dalam dan menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka. "Kami ingin pelaku-pelaku utama segera dipanggil atau ditangkap," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

"Mulai malam ini, keempat tersangka resmi kami tahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

Dilansir oleh NAGA333, Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka memenuhi panggilan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 12.30 hingga 20.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka mulai malam itu juga.

Penahanan dilakukan atas tiga alasan utama: mencegah tersangka melarikan diri, menghindari penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan pengulangan tindak pidana.

Komentar