Buah Strawberry Bermanfaat Bagi Kesehatan Jantung Hingga pencernaan

Menkes Ancam Tunda Anggaran Dinkes Provinsi yang Tak Validasi KRIS RS

NAGA333 - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengancam akan memberikan sanksi kepada dinas kesehatan provinsi yang belum melakukan validasi atau memeriksa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit wilayahnya. Sesuai rencana, 3.113 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, ditargetkan menerapkan KRIS pada Juni 2025. "Jika dinas kesehatan tidak melakukan pengecekan, anggarannya akan kami tahan. Sekarang adalah saatnya menahan anggaran," ujar Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Menkes Ancam Tunda Anggaran Dinkes Provinsi yang Tak Validasi KRIS RS

Budi menjelaskan bahwa sebagian besar rumah sakit telah divalidasi oleh dinas kesehatan setempat, yaitu sebanyak 2.766 dari 3.113 rumah sakit, dengan tingkat validasi rata-rata sebesar 88 persen. Empat provinsi dengan validasi rumah sakit kurang dari 50 persen adalah Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan. Budi mempertanyakan lambatnya proses validasi di wilayah-wilayah tersebut. "Jika Kalimantan Barat bisa, mengapa Kalimantan Tengah tidak bisa? Ada provinsi yang sudah mencapai 90 persen validasi, seperti Papua Barat Daya. Mengapa Papua belum? Ini hanya soal niat," tegas Budi, seperti dilaporkan oleh NAGA333.

Budi menjelaskan bahwa KRIS bertujuan untuk menjamin standar minimal layanan kesehatan bagi masyarakat. "Tujuan utamanya bukan pada kelas, tetapi memastikan layanan kesehatan minimal sama dan memenuhi standar," kata Budi. Terdapat setidaknya 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat menjalani rawat inap di rumah sakit, sesuai dengan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kriteria tersebut meliputi:

  • Bangunan tidak boleh memiliki porositas tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  • Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan minimal 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
  • Tempat tidur dilengkapi minimal 2 kotak kontak tanpa sambungan langsung.
  • Nakas per tempat tidur.
  • Suhu ruangan stabil antara 20-26°C.
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, kamar minimal 4 tempat tidur dengan ukuran tempat tidur tertentu.
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur.
  • Kamar mandi dalam ruang inap dengan pintu yang bisa dibuka dari dua sisi, dan ventilasi.
  • Kamar mandi aksesibilitas dengan simbol “disable,” ruang gerak cukup, pegangan rambat, dan lantai tidak licin.
  • Bel perawat terhubung ke pos perawat.
  • Outlet oksigen.

Komentar