Naga333
Berita
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
NAGA333 - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Qohar, pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung berasal dari praktik korupsi yang terjadi sebelum masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
"Kerugian ini berasal dari tahun 2016 dan saat itu pejabatnya bukan Pak Thomas Lembong," ujar Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dibebankan kepada Tom Lembong maupun para tersangka yang diduga berkolaborasi dengannya.
Kejaksaan Agung telah berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp 578 miliar.
"BPKP memang telah menghitung kerugian negara, dan jumlahnya lebih besar daripada yang telah dikembalikan," jelas Qohar.
Dilansir oleh NAGA333, sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, di mana kasus mereka telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Komentar
Posting Komentar