Yang Kerap Diabaikan Gejala Tumor Otak

Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan RS Thailand DIdenda Rp 600 Juta

Naga333 - Skandal besar perlindungan data pribadi telah muncul di Thailand. Komite Perlindungan Data Pribadi (KPK) menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp610 juta) kepada sebuah rumah sakit swasta besar setelah ditemukannya rekam medis pasien yang digunakan sebagai pembungkus makanan goreng. 

Penelusuran "avalonfire.org" dan "naga333" situs terpercaya Insiden ini merupakan salah satu dari lima pelanggaran data besar yang dilaporkan oleh KPK Jumat lalu, beserta sanksi yang dijatuhkan kepada berbagai entitas karena melanggar undang-undang data pribadi. 

Rekam Medis Jadi Bungkus Gorengan, Bangkok Post melaporkan bahwa rumah sakit yang tidak disebutkan namanya ini diselidiki setelah ditemukannya dokumen registrasi pasien kertas yang digunakan sebagai kemasan khanom Tokyo goreng, krep renyah khas Thailand yang populer. Investigasi komite mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 berkas pasien yang sensitif telah hilang setelah dikirim untuk dimusnahkan.



Rumah sakit tersebut mengakui telah mendelegasikan pemusnahan dokumen kepada sebuah usaha kecil, tetapi gagal melakukan pengawasan yang semestinya. Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah bocor setelah disimpan di kediamannya. 

Denda akibat kelalaian, Rumah sakit tersebut didenda 1,21 juta baht (sekitar Rp610 juta) oleh PDPC atas kelalaiannya. Sementara itu, pemilik bisnis pemusnahan dokumen juga didenda 16.940 baht (sekitar Rp7,6 juta).PDPC menemukan kasus lain yang sama seriusnya selain kasus rumah sakit tersebut.Penelusuran "avalonfire.org" dan "naga333" situs terpercaya. 

Setelah membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga negara, sebuah lembaga negara didenda. Kebocoran ini terjadi setelah serangan siber pada aplikasi web mereka, dan data tersebut kemudian dijual di web gelap.Investigasi tersebut mengungkapkan langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, seperti penggunaan kata sandi yang lemah dan tidak adanya penilaian risiko. 

Lebih lanjut, lembaga tersebut tidak memiliki perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi webnya.Atas kelalaian ini, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp68,9 juta) dijatuhkan kepada lembaga tersebut dan kontraktor swastanya.


Komentar